TRIBUN-TIMUR.COM- Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan hasil kasasi pendiri Front Pembela Islam ( FPI ), Habib Rizieq Shihab.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq yang berprofesi guru ini.
Dalam kasasi pun di Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan Habib Rizieq Shihab tetap harus menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Kemudian, Rizieq pun melanjutkan kasasi.
Dalam putusan kasasi Selasa, 28 September 2021 dengan nomor perkara W10.U5/7425/HK.01/X/2021, memutuskan mengurangi hukuman Rizieq Shihab.
Sehingga, hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun penjara.
Baca juga: Beredar Kabar, Habib Rizieq Shihab Ditahan di Bawah Tanah, Ini Penjelasan Polisi
Artinya jika dihitung masa penahanan Rizieq Shihab, maka mantan imam besar FPI ini akan bebas akhir tahun 2022.
Dalam perkara ini terkait, Rizieq dianggap menyebaran berita bohong dengan sengaja yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Habib Rizieq dianggap menyebarkan berita bohong karena pernah terinfeksi Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Meski tetap menilai Habib Rizieq bersalah, Majelis Kasasi menilai keonaran yang terjadi tidak menimbulkan korban jiwa.
"Meskipun Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primer Penuntut Umum, akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan Terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda," bunyi pertimbangan hakim kasasi Mahkamah Agung, Senin (15/11).
Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro membenarkan soal putusan tersebut.
Baca juga: Polisi Tak Tahan Rachel Vennya Meski Jadi Tersangka, Pegiat Media Sosial: Kok Rizieq Shihab Ditahan?
"Meskipun terdakwa telah terbukti melalukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong, akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan terdakwa hanya di tataran media massa. Tidak terjadi konflik jiwa/fisik atau harta benda," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, Senin (15/11/2021).
Duduk sebagai ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Suharto dan Soesilo.
Putusan ini diketok majelis pada Senin (15/11) siang ini.
Adapun panitera pengganti ialah Agustina Diah.
"Serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian yang menyangkut peristiwa COVID-19," kata Andi,yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Oleh karena itu, kata Andi, penjatuhan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun penjara dipandang terlalu berat sehingga pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan.
"Jadi benar turun 2 tahun sehingga menjadi 2 tahun," kata Andi.(*)
Baca juga: Profil Kapolda Sulsel Irjen Nana Sujana: Dicopot dari Kapolda Metro Jaya karena Habib Rizieq Shihab
Baca juga: Sudah Minta Maaf, McDanny Tetap Dilaporkan ke Polrestabes Bandung karena Hina Rizieq Shihab