TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perizinan dan Pembangunan Infrastruktur di Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat kembali digelar hari ini.
Agenda persidangan yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Senin (15/11/2021) pukul 11.10 Wita.
Majelis Hakim Ibrahim Palino membuka sidang, lalu menanyakan kesiapan JPU KPK terkait pembacaan surat tuntutan.
Ibrahim Palino kemudian menanyakan kesehatan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.
Ada tiga JPU KPK yang hadir.
Mereka Zainal Abidin, Andry Lesmana dan Dodi L Siahaan.
Zainal mengatakan, surat tuntutan yang pertama dibacakan yakni Nurdin Abdullah.
"Ketebalannya sekitar 787 halaman," ujar Zainal.
Namun JPU tak akan membacakan semuanya.
"Kami mohon izin bacakan pendahuluan, dakwaan, keterangan saksi nama-nama saja, keterangan terdakwa, dan tuntutan," jelas Zainal.
Hal tersebut disetujui terdakwa, penasehat hukum terdakwa dan Majelis Hakim.
Zainal pun membacakan surat tuntutan di hadapan Majelis Hakim. (*)