Danang juga mengimbau kepada para pengguna jalan tol untuk memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan ban, lampu, dan rem berfungsi dengan baik.
Kemudian pengemudi juga harus dalam kondisi sehat dan fit saat sedang mengemudi serta diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan.
Saat musim hujan seperti ini, pengemudi juga harus tetap waspada dan konsentrasi.
Selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas serta pahami dan kuasai fungsi-fungsi perlengkapan yang ada di mobil.
"Utamakan keselamatan, bukan kecepatan. Kita semua setuju untuk selamat sampai tujuan," ujarnya.
Tak hanya jalan tol, dalam aturan tersebut juga mengatur batasan kecepatan berkendara di tempat lainnya, seperti antar-kota, perkotaan, serta permukiman.
Untuk perjalanan antar-kota, batasan kendaraan paling tinggi yang diizinkan sebesar 80 kilometer per jam.
Kemudian, kecepatan kendaraan paling tinggi kawasan perkotaan maksimal sebesar 50 kilometer per jam.
Sementara itu batasan maksimal kecepatan berkendara di kawasan permukiman sebesar 30 kilometer per jam.
Pengakuan Joddy
Sebelumnya, Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, mengaku bermain ponsel saat menyetir.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy.
Joddy sendiri menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan nahas tersebut di Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.
"Iya, katanya begitu saat diinterogasi," kata Hendry, Sabtu (6/11/2021).
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menyita ponsel dan alat bukti elektronik yang sedang diajukan untuk pemeriksaan forensik.