Sidang Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah Blak-blakan Soal Uang SGD 150 Ribu dari Anggu, Ada Nama Karaeng Lompo

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Kamis (4112021).

Namun, lanjut dia, Anggu memaksa agar NA saja yang menyerahkannya. Alasannya agar paslon merasa punya utang budi ke dirinya.

"Tapi biasa lah. Karena mereka pengusaha, mau cari nama ke Gubernur jadi dia bilang nanti 2024 mereka juga utang budi," kata NA.

"Jadi kami lama berdebat. Saya bilang you saja yang menyerahkan, tapi dia bilang enggak, bapak saja yang serahkan," sambungnya.

JPU kemudian menanyakan soal utang budi yang dimaksud itu apa?

"Utang budi itu menurut saya ada dua. Untuk Agung, agar pekerjaannya di Bulukumba bisa terjaga," kata NA.

"Kemudian ketika paslon ini terpilih pada saat saya maju lagi dua periode, mereka bisa membantu untuk kemenangan di Bulkum. Tapi ini hanya persepsi saya," jelasnya.

Setelah menerima uang itu, NA mengaku langsung menyerahkannya ke Karaeng Lompo saat itu juga. Uang itu diserahkan di rujab.

"Saya yakin, saya sudah serahkan itu uangnya karena uang itu hanya numpang lewat saja," katanya.

"Tapi dia (Karaeng Lompo) tidak akui semua. Jadi, uang itu untuk saksi, biaya pemenangan dan sebagainya," jelas NA. (*)

Berita Terkini