Sidang Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah Blak-blakan Soal Uang SGD 150 Ribu dari Anggu, Ada Nama Karaeng Lompo

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Kamis (4112021).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel (Diberhentikan Sementara) Nurdin Abdullah mengakui menerima uang dengan pecahan asing dari terdakwa Agung Sucipto karib disapa Anggu.

Nilainya sekitar SGD 150 ribu atau setara hampir Rp 1,6 miliar (kurs SGD 1 = Rp10.635).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ronald Worotikan menanyakan bagaimana kronologi pemberian uang tersebut kepada NA.

Nurdin Abdullah mengaku, Anggu pernah datang ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel Jl Sungai Tangka Makassar pertengahan 2020 lalu.

Saat itu Anggu membawa SGD 150 ribu.

"Itu inisiasi beliau (Anggu) sendiri mau bertemu, mau bicarakan Pilkada. Dia tanyakan siapa yang akan kita dukung di 12 kabupaten/kota," kata Nurdin Abdullah menirukan Anggu pada sidang virtual di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Kamis (4/11/2021).

Keduanya lalu membahas soal Pilkada Bulukumba.

Seperti diketahui Nurdin Abdullah meminta Karaeng Lompo alias Andi Makkasau maju sebagai Calon Wakil Bupati Bulukumba mendampingi Tommy Satria.

Makanya dia juga yang harus bertanggungjawab untuk mencarikan partai pengusung.

"Anggu yang jadi sponsornya. Kebetulan istri Karaeng Lompo itu sepupu satu kali saya," ujar NA.

Uang dari Agung itu kemudian diperuntukkan membayar saksi partai dan biaya pemenangan.

"Istri Karaeng Lompo setiap malam nangis di rumah karena kebutuhan partai yang harus diselesaikan. Itu kan PDIP, PBB dan PKB. Biasanya kan ada uang saksi harus disetor di awal," katanya.

JPU mempertanyakan, bila uang tersebut untuk Karaeng Lompo, kenapa diserahkan kepada NA.

NA mengaku awalnya menolak uang tersebut.

Ia meminta agar Agung saja yang menyerahkannya secara langsung ke pasangan calon, yakni Karaeng Lompo.

Namun, lanjut dia, Anggu memaksa agar NA saja yang menyerahkannya. Alasannya agar paslon merasa punya utang budi ke dirinya.

"Tapi biasa lah. Karena mereka pengusaha, mau cari nama ke Gubernur jadi dia bilang nanti 2024 mereka juga utang budi," kata NA.

"Jadi kami lama berdebat. Saya bilang you saja yang menyerahkan, tapi dia bilang enggak, bapak saja yang serahkan," sambungnya.

JPU kemudian menanyakan soal utang budi yang dimaksud itu apa?

"Utang budi itu menurut saya ada dua. Untuk Agung, agar pekerjaannya di Bulukumba bisa terjaga," kata NA.

"Kemudian ketika paslon ini terpilih pada saat saya maju lagi dua periode, mereka bisa membantu untuk kemenangan di Bulkum. Tapi ini hanya persepsi saya," jelasnya.

Setelah menerima uang itu, NA mengaku langsung menyerahkannya ke Karaeng Lompo saat itu juga. Uang itu diserahkan di rujab.

"Saya yakin, saya sudah serahkan itu uangnya karena uang itu hanya numpang lewat saja," katanya.

"Tapi dia (Karaeng Lompo) tidak akui semua. Jadi, uang itu untuk saksi, biaya pemenangan dan sebagainya," jelas NA. (*)

Berita Terkini