TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel (Diberhentikan Sementara) Nurdin Abdullah mengakui menerima uang dengan pecahan asing dari terdakwa Agung Sucipto karib disapa Anggu.
Nilainya sekitar SGD 150 ribu atau setara hampir Rp 1,6 miliar (kurs SGD 1 = Rp10.635).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ronald Worotikan menanyakan bagaimana kronologi pemberian uang tersebut kepada NA.
Nurdin Abdullah mengaku, Anggu pernah datang ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel Jl Sungai Tangka Makassar pertengahan 2020 lalu.
Saat itu Anggu membawa SGD 150 ribu.
"Itu inisiasi beliau (Anggu) sendiri mau bertemu, mau bicarakan Pilkada. Dia tanyakan siapa yang akan kita dukung di 12 kabupaten/kota," kata Nurdin Abdullah menirukan Anggu pada sidang virtual di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Kamis (4/11/2021).
Keduanya lalu membahas soal Pilkada Bulukumba.
Seperti diketahui Nurdin Abdullah meminta Karaeng Lompo alias Andi Makkasau maju sebagai Calon Wakil Bupati Bulukumba mendampingi Tommy Satria.
Makanya dia juga yang harus bertanggungjawab untuk mencarikan partai pengusung.
"Anggu yang jadi sponsornya. Kebetulan istri Karaeng Lompo itu sepupu satu kali saya," ujar NA.
Uang dari Agung itu kemudian diperuntukkan membayar saksi partai dan biaya pemenangan.
"Istri Karaeng Lompo setiap malam nangis di rumah karena kebutuhan partai yang harus diselesaikan. Itu kan PDIP, PBB dan PKB. Biasanya kan ada uang saksi harus disetor di awal," katanya.
JPU mempertanyakan, bila uang tersebut untuk Karaeng Lompo, kenapa diserahkan kepada NA.
NA mengaku awalnya menolak uang tersebut.
Ia meminta agar Agung saja yang menyerahkannya secara langsung ke pasangan calon, yakni Karaeng Lompo.