Tes PCR

Pemerintah Turunkan Tarif PCR Menjadi Rp 300 Ribu

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes PCR swab.

TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah diumumkan oleh pemerintah, syarat PCR bagi calon penumpang pesawat terbang langsung dikritik oleh banyak pihak. Mereka menilai syarat itu terlalu berat lantaran biaya PCR juga tergolong tinggi.

Selain itu, syarat PCR ini hanya berlaku untuk calon penumpang pesawat terbang. Sementara calon penumpang moda transportasi lainnya seperti kereta dan kapa laut, tetap menggunakan antigen.

Setelah mendapatkan kritikan dari masyarakat, pemerintah kemudian merespon dengan menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 300.000.

Pengumuman ini disampaikan Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (25/10/2021).

Dalam konferensi pers, Menko Luhut menyampaikan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meminta agar harga tes virus corona (Covid-19) dengan metode PCR dapat diturunkan.

Permintaan Presiden Jokowi tersebut disampaikan menyusul maraknya kritik atas pemberlakuan tes PCR untuk penumpang pesawat. 

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan batasan harga bagi tes PCR.

Harga tertinggi untuk tes PCR ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Kini, yang terbaru Pemerintah menurunkan tes PCR menjadi Rp 300 ribu.

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Menko Luhut seperti dikutip dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul BREAKING NEWS: Pemerintah Turunkan Tarif Tes PCR Jadi Rp 300 Ribu.

Penurunan harga PCR tersebut merupakan lanjutan dari kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Terutama melihat terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat setelah adanya pelonggaran.

"Hal ini ditujukkan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata," terang Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali.

Halaman
1234

Berita Terkini