Tidak seperti sekarang ini, terlalu berbelit-belit dan kemudian birokrasi yang panjang yang menimbulkan pungli,” harapnya.
Wahab Tahir berhadap, proses akan disederhanakan dan akuntabilitas serta tidak berbelit-belit seperti sekarang ini proses kenaikan pangkat para guru.
“Seperti sekarang ini, dibagi per kecamatan. Setelah itu, kecamatan lapor lagi ke orang yang mempunyai kewenangan. Kemudian orang yang diberi kewenangan itu kemudian melapor lagi ke Dinas Pendidikan dan itu sangat memakan waktu,” paparnya.
Baca juga: Danny Pomanto Dampingi Prabowo Subianto di Toraja
Wahab Tahir pun mengakui bahwa pungli kenaikan pangkat guru-guru di Kota Makassar ini sudah lama terjadi.
Paling terasa, 2 tahun terakhir ini sebelum Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto dilantik karena sistem pengawasannya lemah.
Wahab Tahir juga mengungkapkan mengenai tarif pungli untuk guru yang akan naik pangkat bervariasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,2 Juta.
Bahkan ada yang lebih tinggi, jika pengurusannya lebih berbelit-belit.
“Jika ditotalkan dengan jumlah guru yang naik pangkat setiap tahunnya, pungli di Dinas Pendidikan Kota Makassar ini mencapai miliaran rupiah,” pugkasnya.
Wahab Tahir menilai, kasus pungli ini karena kurangnya pengawasan.
Kedua, pengurusan kenaikan pangkat yang berbelit-belit hingga membuat ruang untuk pungli.
Ketiga, dasar guru yang mau naik pangkat juga kurang mumpuni sehingga dia rela membayar.
Seperti syarat akademik harus dilampirkan sebagai persyaratan formal, tidak bisa dia penuhi sehingga disitulah potensi pungli terjadi.
“Kalau bisa nanti dibuatkan perwali soal tata kelola kenaikan pangkat secara online, agar semua orang melihatnya dan potensi terjadinya pungli bisa diminimalisir. Jadi ketahuan di mana prosesnya sekarang, Ya dengan begitu bisa ketahuan,” pintanya.
Jadi carut marut kondisi Dinas Pendidikan Makassar dengan sistemnya berbelit-belit, kata Wahab Tahir, manusianya (guru) juga malas.
Sedangkan tuntutannya kenaikan pangkat itu ada dalam rangka perbaikan nasib dengan kenaikan gaji. Guru juga yang lemah dengan syarat formal, sehingga mereka rela membayar hingga terjadinya transaksi ilegal.
“Semua pada main pada level tingkatan di Dinas Pendidikan Kota Makassar. Kita juga belum bisa menyatakan orang-orang di Dinas Pendidikan Kota Makassar itu bersalah, sebelum kita melakukan klarifikasi,” tambahnya.
Baca juga: Didukung Gerindra di Pilwali, Wali Kota Makassar Danny Pomanto ke Toraja Jemput Prabowo Subianto
Biaya tanda tangan
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramadhan 'Danny' Pomanto mengungkapkan adanya praktek pungli biaya tanda tangan di Dinas Pendidikan (Disdik) mencapai Rp 5 juta.
Hal tersebut diketahui Danny Pomanto dengan banyaknya laporan korban yang diterimanya.
Selain itu juga, DPRD Makassar telah melakukan penelusuran terkait biaya tanda tangan hingga Rp 5 juta.
“Ada banyak laporan yang saya sudah terima dan DPRD Makassar sudah melakukan penelusuran. Biaya tandatangan di Disdik mulai Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Praktek pungli ini terjadi sudah 2 tahun terjadi saat kekosongan jabatan Wali Kota Makassar dan dijabat oleh tiga orang Pelaksana Tugas (Plt) pada akhir tahun 2018 hingga awal tahun 2020,” ungkapnya.
Danny Pomanto membeberkan jika seluruh kegiatan di Disdik Makassar yang membutuhkan tanda tangan pejabat pada dinas tersebut dipungut biaya.
“Ada tiga jenis tanda tangan yang dipungut biaya yakni tanda tangan biaya operasional, tandatangan kenaikan pangkat dan perpanjang sertifikasi guru. Jadi ada oknum-oknum yang menjadi kelompok pungli di Disdik," bebernya.
Danny Pomanto mencontoh jika ada 10.000-an guru yang harus membayar biaya tanda tangan kenaikan pangkat dan sertifikasi guru setiap tahunnya.
Jika dikalikan jumlah guru dengan biaya tanda tangan sebesar Rp 2 juta bisa mencapai Rp 20 miliar per tahun nilai korupsinya.
“Pungli ini melibatkan juga oknum-oknum kepala sekolah. Dalam praktek pungli ini, kalau perlu kepala sekolah dibayar, pengawalnya dibayar dan bahkan sopir juga dibayar,” tandasnya.
Baca juga: Alasan Danny Pomanto Tetap Pakai GeNose Deteksi Pasien Covid-19
Danny Pomanto menuturkan jika praktek pungli biaya tanda tangan ini secara berjamaah terjadi di Disdik Makassar.
Menurut dia, adanya biaya-biaya tersebut karena sistem yang tidak bagus.
“DPRD Makassar sudah tahu semua dan sudah terima laporan korban dan mengumpulkan saksi-saksi. Bahkan pihak DPRD Makassar sudah tau oknum-oknum pungli biaya tanda tangan di Disdik Makassar. Saya juga ini mau bersih-bersih di Pemerintah Kota Makassar,” paparnya.
Terkait pungli kenaikan pangkat guru, Dinas Pendidikan Kota Makassar angkat bicara. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Neilma Palamba yang dikonfirmasi, mengatakan dirinya tidak mengetahui persis kasus tersebut.
Pasalnya dirinya baru menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan kasus dugaan pungli biaya tandatangan sudah sekitar 2 tahun terjadi.
“Saya tidak tahu persis kasusnya, karena saya baru menjabat sebagai Plt Kadis Pendidikan Kota Makassar,” katanya.
Baca juga: Stand Rancangan Danny Pomanto Juara Satu Ajang Apeksi 2021
Klarifikasi Dinas Pendidikan
Sedangkan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Amalia Malik, menampik adanya pungutan liar (pungli) Rp 2 juta yang diminta kepada guru dan kepala sekolah (kepsek) agar memperoleh tanda tangan oknum pejabat Disdik Makassar untuk kenaikan pangkat.
Menurut Amalia, para guru dan kepsek diduga membayar jasa pembuat karya ilmiah jurnal atau hasil penelitian untuk kenaikan pangkat.
Bukan sebagai pelicin mendapat tanda tangan.
Para guru dan kepsek SD-SMP di Kota Makassar, lanjut Amalia, wajib menyertakan karya ilmiah sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat yang tertuang dalam surat edaran BKP SDM Makassar.
Karena tak sanggup menyusun jurnal, sejumlah guru dan kepsek diduga memilih membayar joki.
“Memang ada beberapa guru yang mengalami hambatan karena tidak memiliki penelitian dan jurnal sehingga dia membayar jasa orang untuk membuatkan dia,” ungkap Amalia.
Amalia menjelaskan, jika guru dan kepsek telah memenuhi persyaratan kenaikan pangkat, maka surat keputusan (SK) akan langsung dikeluarkan BKP SDM Makassar.
Dia mengatakan, terdapat tim independen yang memeriksa kelengkapan dokumen guru dan kepsek.
Tim tersebut menilai dan mengecek kredit atau poin dari guru untuk memastikan apakah sudah mencukupi atau tidak.
Setelahnya, hasil dari tim independen akan keluar berita acara.
Selanjutnya, pihak Dinas Pendidikan Kota Makassar langsung menyerahkan ke BKPSDMD dari BPKSDMD ajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Tim independen yang mengevaluasi guru dan kepala sekolah. Pada saat itu pemeriksaan dokumen, kemudian diserahkan ke tim independen yang mempunyai sertifikasi untuk melakukan assessment," jelas Amalia.
Oleh karena itu, Amalia menantang para guru dan kepsek yang mengadukan persoalan pungli tanda tangan Rp 2 juta di Disdik Makassar untuk membuktikan kasus tersebut. “Saya berharap guru yang bersangkutan yang melapor (ke Wali Kota Makassar) bisa membuktikan,” tegasnya.(kompas.com)
Baca juga: Kasatpol PP Makassar Ngaku Belum Tahu Ada Video Kerumunan Pesta Joget Mirip di Rumah Danny Pomanto
Baca juga: Baru 30 Persen, Danny Pomanto Target Resetting Rampung Oktober