Habib Rizieq Shihab
Pengadilan Tinggi Jakarta Keluarkan Nomor Putusan Banding Rizieq Shihab, Tetap Dipenjara 4 Tahun?
Pengadilan Tinggi Jakarta sudah mengeluarkan surat keputusan untuk kasus pemalsuan swab test di RS Ummi Bogor.
TRIBUN-TIMUR.COM- Pengadilan Tinggi Jakarta sudah mengeluarkan hasil putusan banding untuk mantan pemimpin Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab.
Kasus ini terkait kasus pemalsuan swab test di RS Ummi Bogor.
Dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Timur, nomor putusan banding untuk Habib Rizieq Shihab yakni 210/PID.SUS/2021/PT DKI.
Tapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum mengumumkan hakim dan hasil putusan banding dari Habib Rizieq Shihab.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq Shihab dihukum penjara 4 tahun.
Vonis ini lebih rendah dengan tuntutan jaksa yang dipimpin Nanang Gunaryanto yakni 6 tahun penjara.
Baca juga: Joko Tjandra Dapat Diskon Lagi Sedang Habib Rizieq Shihab Tidak Sama Sekali, Politisi PKS Protes
Setelah itu, Muhammad Rizieq Shihab melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding terkait perkara hasil swab test di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Koordinator kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya telah melayangkan memori banding perkarkara tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kendati begitu, dia tidak menjelaskan secara detail kapan pihaknya menyerahkan berkas banding tersebut.
"Betul, berkas banding (RS UMMI) sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi," kata Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/8/2021).
Dalam memori banding perkara hasil swab tes ini, pihaknya berharap eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dapat divonis bebas.
Menurut Sugito, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak masuk akal.
Baca juga: Terungkap Alasan Kenapa Rizieq Shihab Belum Bebas, Pengacara Ungkap Kondisi Terbaru MRS di Penjara
Terlebih perkaranya hanya perihal hasil swab test.
"Seakan-akan menyembunyikan hasil swab, terus seakan-akan menimbulkan kabar berita bohong yang cenderung menurut saya ini politisasi terhadap suatu perkara," ujarnya.
Tak hanya itu, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim juga seakan menguatkan representasi masyarakat terhadap Rizieq Shihab yang selalu tidak mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.