"Saya kira Prof Jufri bisa di OPD apa saja, karena kemampuan manajerial. Eselon 3 sebagai the backbone of birokrasi atau tulang punggung birokrasi," tuturnya.
Para pejabat yang baru saja di mutasi beberapa hari lalu, telah mendapat persetujuan dari KASN dan Kemendagri.
"Direkomendasikan oleh KASN maupun Kementerian Dalam Negeri, itu sudah sesuai hasil dari rekomendasi dari pansel," ujarnya.
Yaitu memberikan beberapa alternatif jabatan yang sesuai untuk yang ikut job fit, termasuk Prof Jufri.
"Jadi rekomendasi juga menyebutkan yang bersangkutan bisa di Dinas Pariwisata dan kebudayaan," ujar Imran Jausi.
Perihal surat penarikan kembali Jufri oleh Rektor UNM, kata Imran Jausi akan dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini pejabat bina kepegawaian.
"Jadi secara umum kami di BKD masih menunggu arahan daripada Bapak Plt Gubernur terkait usulan permintaan kembali penarikan. Pemprov boleh menerima (permintaan) dalam hal ini mengembalikan karena namanya usulan," ulasnya.
Namun boleh juga mengatakan tidak, karena masih membutuhkan yang bersangkutan di jabatan yang itu.
"Dan ini sah-sah saja, karena yang bersangkutan secara sadar sudah ikut lelang jabatan untuk ingin mutasi atau ingin pindah di Pemerintah Provinsi ," pungkasnya.