TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi merespon pernyataan Rektor UNM Prof Husain Syam, terkait permohonan pengembalian mantan Kepala Dinas Pendidikan Prof Muhammad Jufri.
Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi mengatakan, masuknya akademisi dari Universitas Negeri Makassar (UNM) itu sebagai pejabat di Pemprov Sulsel bukan melalui jalur undangan atau permintaan dari Pemprov Sulsel.
Melainkan yang bersangkutan mengikuti lelang terbuka.
Menurutnya, pendaftaran lelang jabatan dilakukan secara sadar oleh yang bersangkutan
"Penerimaan Prof Jufri sebagai Kadis bukan melalui jalur Pemprov Sulsel yang meminta ke UNM," tegas Imran Jausi di ruang kerjanya, Senin (27/9/2021).
Lanjut Imran, dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, pasal 12 dijelaskan, proses seleksi bagi yang ikut seleksi terbuka dalam hal ini lelang jabatan di instansi pemerintah itu wajib untuk proses mutasi.
"Artinya, yang bersangkutan itu secara sadar dan disetujui oleh pimpinannya (Jufri) dalam hal ini pak Rektor (UNM) untuk proses mutasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," paparnya.
Ia mengaku, bahwa mutasi terhadap 10 Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) Lingkup Pemprov Sulsel pada tanggal 24 September 2021 lalu telah sesuai dengan aturan dan telah mendapat persetujuan dari KASN dan Kementerian Dalam Negeri RI.
Termasuk mutasi Prof Jufri dari Kepala Dinas Pendidikan Sulsel dipindahkan sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sulsel.
Apalagi sebelumnya, Prof Muhammad Jufri pun telah mengikuti job fit.
Mengenai hasil job fit dan munculnya surat penarikan kembali oleh Rektor UNM, Imran Jausi menyampaikan, bahwa kompetensi seorang pejabat tinggi pratama tidak hanya dalam hal teknis saja.
"Sesungguhnya proses assessmen center itu memang menggunakan metode pendekatan multi asesor dengan multi instrumen sehingga kompetensi seseorang itu bisa diukur dengan baik," jelasnya.
Dari situ dapat dinilai kemampuan manajerial, kemampuan teknis, dan kemampuan sosio kultural.
"Jadi tiga kompetensi itu bahkan biasa kita bilang dilengkapi dengan kompetensi pemerintahan. Inilah yang diolah oleh pansel sehingga memberikan rekomendasi kepada seseorang peserta job fit, boleh satu jabatan, boleh dua jabatan bahkan tiga jabatan," terangnya.
Menurutnya, seorang Kepala OPD perlu memiliki kompetensi manajerial.