Selanjutnya berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Balai Latihan Transmigrasi Makassar berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. PER.07/MEN/2011 dibawah naungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan transmigrasi RI dengan Wilayah kerja Indonesia Timur : Sulawesi, Maluku dan Papua (10 Provinsi)
Kemudian pada saat pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Muhammad Yusuf Kalla, Balai Latihan Transmigrasi Makassar bergabung ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sehingga Nomenklaturnya berubah menjadi Balai Latihan Masyarakat Makassar.(*)
Baca juga: Legislator Muhammad Fauzi Minta Irigasi Baliase Dirampungkan, KemenPUPR Target 2023 Selesai