Sidang Nurdin Abdullah

1 Saksi Tak Hadir di Sidang Nurdin Abdullah-Edy Rahmat Hari Ini

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan delapan saksi pada sidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) di PN Makassar Jl Kartini, Rabu (2292021).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Rencananya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan delapan saksi pada sidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) di PN Makassar Jl Kartini, Rabu (22/9/2021).

Namun yang mengonfirmasi dan hadir pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait perizinan dan infrastruktur Sulawesi Selatan 2020-2021.

Hadir memimpin sidang, Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino.

Sementara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat melalui virtual di rutan KPK, Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan tujuh saksi yakni: 

1. Parakasi: Wiraswasta, Anak Buah H Momo

2. Andi Kemal Wahyudi : Wiraswasta

3. Henny Dhiah Tau: Istri Kemal, Wiraswasta

4. Sri Wulandari: Sepupu Sri Pudjiastuti, Wiraswasta

5. John Theodore: Wiraswasta

6. Fajriadi: Honorer Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sulsel

7. Nuwardi Bin Pakki H Momo: Wiraswasta.

Khusus Nurwadi bin Pakki hadir melalui virtual.

Satu nama yang tidak hadir yakni anak buah dari Andi Kemal, Mega Putra Pratama.

JPU KPK Siswandono mengatakan, Mega sudah mangkir sampai 3 kali.

"Rencananya hari ini akan hadir, tapi saT dihubungi tadi, nomornya tidak aktif. Kita akan panggil nanti," katanya.

Alasan tidak hadir, belum dikonfirmasi ke pihak JPU, dikarenakan sidang hingga pukul 12.45 Wita masih berlangsung.

Seperti diketahui, NA sendiri diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dengan ancaman hukum minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Berita Terkini