15. Bagi orang atau badan yang yang tidak mengindahkan Pedoman Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan Covid-19 akan dilakukan sanksi ringan sampai berat;
16. Menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan, ketertiban dan bersikap tidak panik, mengedepankan sikap saling membantu dan bersama-sama melakukan upaya menangkal dan meminimalisir potensi penyebaran Wabah Covid-19.(*)
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution