TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan masih tetap diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
PPKM level 3 Bantaeng kembali diperpanjang sejak 6-20 September 2021.
Meski begitu, semua lokasi wisata di Kabupaten Bantaeng sudah kembali dibuka untuk umum.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantaeng, Harmoni mengatakan tempat wisata sudah dibuka namun tetap terbatas.
"Tempat wisata sudah dibuka tetapi tetap terbatas jadi hanya 50 persen pengunjung," kata Harmoni saat dihubungi TribunBantaeng.com, Minggu (12/9/2021).
Tempat wisata dibuka dengan tetap memberikan edukasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melakukan vaksinasi bagi yang belum.
"Sekarang masyarakat kita imbau untuk melakukan vaksin jadi tempat dibuka kita juga tetap sediakan vaksin," ujarnya.
Menurutnya, saat ini sedang direncanakan untuk menerapkan aplikasi Peduli Lindungi pada setiap tempat wisata.
Aplikasi itu berbasis data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga semua data pengunjung bisa diketahui.
"Jadi apakah pengunjung sudah vaksin atau belum, dari aplikasi itu kita juga bisa ketahui apakah dia punya kontak erat dengan pasien Covid-19," jelasnya.
Namun, penerapan aplikasi itu saat ini masih dikaji seperti apa penerapannya di tempat wisata.
Sebab, tak semua tempat wisata di Bantaeng dikelola pemerintah daerah.
Beberapa ada yang dikelola pribadi oleh warga.
Kemudian tak semua tempat wisata memiliki akses jaringan internet yang bagus seperti di Permandian Eremerasa.
Pemerintah Kabupaten Bantaeng juga saat ini mengupayakan sektor ekonomi tetap berjalan di lokasi wisata.
Namun, disisi lain upaya pencegahan penyebaran Covid-19 bisa tetap berjalan.
"Jadi kita di Bantaeng sangat mendukung pariwisata sehat. Jadi sektor ekonomi jalan upaya pencegahan Covid juga bisa jalan," tuturnya.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bantaeng, dr Andi Ihsan menyampaikan surat edaran Bupati Bantaeng terkait perpanjangan PPKM level 3, sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
a. Kegiatan pembelajaran di Satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tata Muka Terbatas dan/atau Pembelajaran Jarak Jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
1) SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;
2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
b. Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui pendekatan Zonasi Kecamatan;
c. Bagi Kecamatan dengan status Zona Merah, maka pemberlakuan pembelajaran Tatap Muka tidak dibolehkan
2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran masih tetap diberlakukan melalui penerapan protokol kesehatan lebih ketat dengan ketentuan:
a. 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH);
b. 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO);
3. Pelaksanaan kegiatan pada Sektor Esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontongan gen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer;
b. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/ delive /take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
c. Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
d. Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat; dan peniadaan live music;
e. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
10. Kegiatan olahraga / pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
11. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan pengaturan waktu penyajian makanannya diatur oleh protokol kesehatan maksimal jam 21.00 WITA, dan pertunjukan electon/orkes / music tidak menggunakan panggung.
12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
14. Satuan Tugas Gugus Covid-19 dalam melaksanakan tugas edukasi, pemantauan dan pengawasan Pelaksanaan Protokol Kesehatan secara rutin melalui Operasi Yustisi, Edukasi berbasis Rumah Tangga dan Gerakan Bersama Penyuluh Agama, organisasi Pemuda dan Masyarakat dalam penanganan dan pencegahan Covid-19, agar tetap mengedepankan sikap dan prilaku yang humanis, terukur, bersahabat dan selalu berpedoman pada ketentuan pemberlakukan PPKM Level 3 ;
15. Bagi orang atau badan yang yang tidak mengindahkan Pedoman Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan Covid-19 akan dilakukan sanksi ringan sampai berat;
16. Menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan, ketertiban dan bersikap tidak panik, mengedepankan sikap saling membantu dan bersama-sama melakukan upaya menangkal dan meminimalisir potensi penyebaran Wabah Covid-19.(*)
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution