Tribun Bantaeng

Obyek Wisata di Bantaeng Kembali Dibuka, Pengunjung yang Belum Vaksin Tak Boleh Masuk?

Penulis: Achmad Nasution
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Obyek wisata Permandian Eremerasa di Desa Kampala, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer;

b. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/ delive /take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

c. Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

d. Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat; dan peniadaan live music;

e. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

10. Kegiatan olahraga / pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

11. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan pengaturan waktu penyajian makanannya diatur oleh protokol kesehatan maksimal jam 21.00 WITA, dan pertunjukan electon/orkes / music tidak menggunakan panggung.

12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;

13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

14. Satuan Tugas Gugus Covid-19 dalam melaksanakan tugas edukasi, pemantauan dan pengawasan Pelaksanaan Protokol Kesehatan secara rutin melalui Operasi Yustisi, Edukasi berbasis Rumah Tangga dan Gerakan Bersama Penyuluh Agama, organisasi Pemuda dan Masyarakat dalam penanganan dan pencegahan Covid-19, agar tetap mengedepankan sikap dan prilaku yang humanis, terukur, bersahabat dan selalu berpedoman pada ketentuan pemberlakukan PPKM Level 3 ;

Halaman
1234

Berita Terkini