TRIBUN-TIMUR.COM - Imigrasi Indonesia mendeportasi 705 warga Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (LBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Waga Timor Leste ini dideportasi lantaran masuk ke Indonesia secara ilegal.
Lalu apa alasan mereka berbondong-bondong masuk ke Indonesia?
Rupanya, sebagian besar WNA yang dideportasi tersebut adalah anggota perguruan silat.
Mereka datang ke Indonesia dengan kepentingan pengukuhan menjadi anggota perguruan silat.
Ratusan warga Timor Leste itu pun dipulangkan secara bertahap.
Kegiatan pencak silat tak diizinkan di Timor Leste
Dikutip dari Kompas.id, Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Ajun Komisaris Besar Rishian Krisna Budhiaswanto di Kupang, Rabu (11/8/2021), mengatakan, Timor Leste tidak mengizinkan kegiatan bela diri pencak silat dan sejenisnya.
Hal tersebut membuat ratusan anak-anak muda itu datang ke Persaudaraan Setia Hati Terate di Atambua.
Jarak Atambua-Dili sejauh 60 kilometer atau 5 km dari perbatasan Motaain-Batugade.
Kehadiran mereka ke Atambua diduga lewat ”jalur tikus”, baik darat atau laut sepanjang garis batas negara Timor Leste dengan Kabupaten Belu.
Mereka kemudian menetap di Atambua tanpa dokumen keimgrasian.
”Saat diperiksa, mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian,” katanya.
Jalur tikus dan kekerabatan
Sementara itu Siprianus Berek (45) tokoh pemuda Atambua mengatakan, ”jalur tikus” di sepanjang perbatasan Belu-Timor Leste sering digunakan untuk aktivitas ilegal.