TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fakta baru terkait pengunduran diri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR Sulsel), Prof Rudy Djamaluddin mencuat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan (BKD Sulsel), Imran Jausi menjelaskan terkait pengunduran diri mantan Pj wali Kota Makassar itu.
Imran menerangkan, status kepegawaian ganda kini tidak dibolehkan.
Hal tersebut bertentangan dengan aturan PermenPAN-RB Nomor 35 tahun 2018 dan aturan BKN nomor 5 tahun 2019.
"Nah sekarang ini, Prof Rudy terdaftar di Unhas dan Pemprov Sulsel. Artinya status kepegawaiannya ganda," ujar Imran dihubungi, Rabu (1/9/2021).
Sehingga ketika aturan itu keluar, Pemprov Sulsel kemudian menyurat ke Unhas dan UNM pada Mei 2021.
Karena tiga pegawai dari kampus tersebut, dua dari Unhas dan satu dari UNM diperbantukan di Pemprov Sulsel.
"Nah, dua bulan lalu penetapan status kepegawaian ini diberlakukan. Teman-teman yang bukan dari Pemprov Sulsel kita surati untuk memilih. Mereka adalah Rudy Djamaluddin, Jayadi Nas dan Muhammad Jufri," kata Imran.
Rektor Unhas Dwia Ariestina Pulubuhu kemudian menjawab surat tersebut sejak (9/6/2021).
Prof Dwia menolak Prof Rudy pindah ke Pemprov Sulsel, karena masih sangat membutuhkan tenaga Prof Rudy.
"Tenaganya masih sangat dibutuhkan dalam mengembangkan Universitas Hasanuddin khususnya Fakultas Teknik," tulis Prof Dwia salam surat bernomor 14998/UN4.I/KP.09.00/2021 yang dikirimkan ke BKD.
Selanjutnya, kata Imran, pihaknya akan menyurat ke Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk proses pemberhentiannya.
Termasuk mengusulkan penggantinya sebagai pelaksana harian.
Dua lainnya, lanjut Imran, yakni Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Jufri dan Kepala DPM-PTSP Jayadi Nas masih diberi waktu.
"Pak Jayadi Nas dan Pak Muhammad Jufri belum memberi jawaban. Surat kami belum dijawab UNM. Saya tidak tahu kenapa," ujarnya.
"Kamipun tidak dapat menyetujui yang bersangkutan untuk pindah antar instansi ke Pemprov Sulsel," jelasnya.(*)