TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Pelaku tindak pidana pencurian spesialis toko, FA (32) diperiksa intensif di ruangan Unit Resum Polres Pinrang, Selasa (31/8/2021).
Menggunakan baju tahanan berwarna orange, pelaku mengakui perbuatannya dihadapan penyidik.
Diketahui pelaku FA beralamat di Jl Mappagukung, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Ia mengaku menjalankan aksinya di tiga kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Aksi terakhirnya dilakukan di salah satu toko di Kampung Sekkang Ruba, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Kamis (26/08/2021) sekitar pukul 16.30 Wita.
FA pun melakukan reka adegan saat melancarkan aksinya tersebut.
Dengan membawa ransel, FA masuk ke dalam toko kemudian berpura-pura menjadi pembeli.
Setelah situasi di toko sepi, FA kemudian mengambil beberapa minyak goreng kemudian memasukkannya ke dalam ransel.
Penyidik Unit Resum SatReskrim Polres Pinrang, Bripka Muhammad Hasrul mengatakan saat melancarkan aksinya itu, pelaku terekam CCTV.
"Saat itu, karyawan toko menyadari kalau pelaku memasukkan minyak ke dalam tasnya. Pelaku pun diamankan oleh karyawan dan warga sekitar," katanya.
Selanjutnya, karyawan toko pun menghubungi polisi.
"Tim Satreskrim Polres Pinrang pun mendatangi lokasi dan langsung menangkap pelaku," ucapnya.
Hasrul menuturkan, pelaku mengakui kalau ia telah melakukan pencurian berulang kali.
"Pelaku melancarkan aksinya ini di beberapa toko yang ada di tiga kabupaten/kota. Yakni Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, dan Sidrap," ungkapnya.
Aksinya tersebut sudah dilakukan selama satu bulan.