Dikatakannya, setiap melakukan aksinya itu pelaku mengambil minyak goreng dan susu formula.
"Dari keterangan pelaku, dia mengambil minyak goreng dan susu formula yang kemudian dijual kembali," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 29 kemasan minyak goreng dengan berat masing-masing dua liter.
Ada juga tiga kotak susu merek Lactogrow 3 dan satu kaleng Susu S26 Gold.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu dengan nomor polisi DP 1136 LC.
Atas perbuatannya, FA dijerat pasal 362 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Pelaku diancam hukuman empat tahun penjara," tuturnya.
Pencuri Lintas Provinsi
Beberapa waktu lalu, pelaku pencurian di Pinrang ditangkap polisi.
Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) lintas provinsi asal Pinrang, SR (42) berhasil ditangkap usai Polres Pinrang menerima empat laporan polisi.
Pelaku SR (42) diringkus di Jl Mongisidi, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Jumat (13/08/2021) sekitar pukul 15.00 Wita.
SR adalah warga Jl Kartini, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Saat diringkus, SR mencoba untuk kabur.
Alhasil polisi melumpuhkan pelaku dengan menembak betis kiri dan kanan SR.
Diketahui, SR merupakan residivis kasus curas dan curanmor yang sudah 5 kali ditangkap dan menjalani hukumannya di Rutan Kelas II B Kabupaten Pinrang.