Kasus Suap Nurdin Abdullah

Sidang Nurdin Abdullah, Andi Sudirman Sulaiman Sebut 4 Proyek Siluman Senilai Puluhan Miliar Disetop

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pemeriksaan saksi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) selaku terdakwa penerima suap infrastruktur, di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (26/8/2021)

3. Pedestrian Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) dimenangkan CV Sumber Reski Abadi senilai Rp 1,4 miliar.

4. Pengerjaan jalan kawasan CPI, Anggaran Rp 26,8 miliar oleh PT Tiga Bintang Groyasatana.

Sidang dipimpin oleh Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Selaku Jaksa Penuntut KPK, yaitu Zaenal Abidin, Muh Asri Irwan, Ronald Warantikan

NA sendiri hadir secara virtual via Zoom di Jakarta.

Sementara Arman Hanis, Irwan Irawan, Saiful Islam, Ahmad Suyudi, dan Maskum Sastra Negara selaku Penasihat Hukumnya, hadir secara langsung di ruang sidang.

Tak Tahu Soal Intervensi Proyek

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengaku tidak pernah mendengar adanya intervensi Nurdin Abdullah (NA) dalam proses pemenangan tender.

Hal ini ia sampaikan saat menjadi saksi sidang Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) selaku terdakwa penerima suap infrastruktur, di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (26/8/2021).

"Terkait BAP saudara (Andi Sudirman Sulaiman) nomor 12. Bahwa saudara selaku Wagub tidak pernah dapat informasi dari BPJ. Juga tidak pernah mendengar adanya intevensi Nurdin Abdullah ke BPJ," kata Kuasa Hukum Nurdin Abdullah membacakan isi BAP.

Plt Gubernur kemudian membenarkan pernyataan tersebut. 

"Sebagai bagian dari tim pengawasan saya tidak pernah dengar ada intervensi dari NA atas tender-tender di Pemprov Sulsel," ujar Andi Sudirman Sulaiman.

Seperti yang diketahui, proses tender dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel berlangsung dengan transparan dan dapat diakses oleh semua peserta melului LPSE. 

Termasuk segala persyaratan yang wajib dipenuhi oleh kontraktor.

"Iya betul tidak ada intervensi, semua melalui proses yang transparan," lanjutnya

Halaman
123

Berita Terkini