"Kalau ini sudah nyata tindak pidana, jadi tidak bisa lagi dikatakan kontroversi," ujar Ustadz Das'ad Latif.
Dengan tegas Ustadz Das'ad menyatakan jika pernyataan Muhammad Kace adalah pelanggaran hukum pidana.
"Pidananya apa? Kebencian dan penistaan agama. Majelis Ulama, Muhammadiyah, Ormas NU yang mewakili umat Islam sudah menyatakan pendapat ini pelanggaran," ungkapnya.
Bahkan menurutnya Menteri Agama yang merupakan wakil negara sudah menyatakan penyesalan dan menyebut ini sebagai pelanggaran.
"Berarti tidak ada pilihan lagi dia harus diproses. Maka tentu pilihannya hanya satu, polisi harus menindak cepat masalah ini," pintanya.
Dirinya khawatir di tengah umat yang sudah lelah dan capek dengan pandemi Covid-19, ini menjadi pemicu untuk mengungkapkan kemarahan.
"Jangan ditunda, apa yang menjadi alasan untuk ditunda, ini bukan hal yang kontroversi, ini nyata penistaan agama, agama mana yang mau nabinya dihina, agama mana yang mau kitabnya dilecehkan, jelas ini berpotensi merusak kerukunan," pungkasnya.
Seperti diketahui, publik kembali dihebohkan dengan sebuah cuplikan ceramah seseorang bernama Muhamad Kece Murtadin.
Yang menjadi sorotan, dalam ceramahnya, Muhamad Kace menyebut jika tidak ada ayat yang menyebut Nabi Muhammad akan masuk surga.
Dia bahkan mengatakan jika Nabi Muhammad dikerumuni dan dekat dengan para jin.
Dalam cuplikan video tersebut, Muhamad Kece mengatakan jika Allah tidak menurunkan hadits dan fiqh.
"Makanya orang yang mengikuti hadits dan fiqih sekarang berpikir sebelum meninggal, jangan sampai rugi dua kali, sudah di dunia miskin, tidak punya apa-apa, mengharapkan surga, ternyata zonk," ujarnya.(*)