Rizieq Shihab

Siapa Sosok yang Disebut Khawatir Jika Rizieq Shihab Bebas? Pengacara MRS Aziz Yanuar Bilang Begini

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021.

TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Imam besar FPI Muhammad Rizieq Shihab atau MRS gagal bebas pada Senin 9 Agustus 2021.

Penahannya MRS malah diperpanjang mulai tanggal 9 Agustus 2021. Namun kabarnya,MRS akan segera bebas.

Keputusan itu berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tertanggal 5 Agustus 2021 untuk jangka waktu 30 hari.

Rizieq Shihab dijadwalkan menyelesaikan masa tahanannya pada tanggal 7 September 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Jakarta Timur, Arditor Muwardi.

Ternyata, gagal bebasnya Habib Rizieq Shihab jauh hari sebelumnya sudah dicium oleh Tim Advokasi Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar.

Gagalnya kliennya menghirup udara segar menurut Aziz Yanuar bukanlah hal yang lazim.

Aziz Yanuar bahkan menuding ada pihak tertentu yang merasa khawatir jika Rizieq Shihab bebas dari dalam tahanan.

Pihak inilah yang disebut Aziz Yanuar sengaja bermanuver agar Habib Rizieq Shihab tidak jadi menghirup udara bebas.

"Kami menduga kuat bahwa ada pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan," kata kata Aziz dalam keterangannya, Senin 9 Agustus 2021

Kenapa? Aziz Yanuar pun menyebut alasannya.

"Karena khawatir jika klien kami berada di luar tahanan," ucap Aziz Yanuar.

Ia menuturkan Rizieq Shihab seharusnya telah dinyatakan bebas terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung sejak Minggu 8 Agustus 2021 kemarin.

Namun, pengadilan tinggi DKI Jakarta menanggapi dengan penetapan penahanan Rizieq dalam kasus RS UMMI Bogor.

Menurutnya, penetapan penahanan Rizieq dalam kasus RS UMMI Bogor diklaim tidak relevan lantaran kliennya telah bersikap kooperatif selama persidangan di pengadilan negeri Jakarta Timur.

Halaman
1234

Berita Terkini