"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menyadari kesalahannnya, memperbaiki diri, berkelakuan baik, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat,” katanya.
Kepala Bidang Pembinaan Rahnianto menambahan dari total narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 5855 orang menrima remisi RU.1 (dapat remisi tapi harus menjalani sisa pidana) dan 179 orang narapidana menerima remisi RU.2 (langsung bebas pada saat terima remisi).
Untuk RU.1, sebanyak 878 orang narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.157 orang narapidana mendapat remisi 2 bulan, 1.955 orang narapidana mendapat remisi 3 bulan.
1.063 orang narapidana mendapat remisi 4 bulan, 668 orang narapidana mendapat remisi 5 bulan dan 134 orang narapidana mendapat remisi 6 bulan.
Sedangkan untuk RU.2 , sebanyak 34 orang narapidana mendapat remisi 1 bulan, 35 orang narapidana mendapat remisi 2 bulan, 25 orang narapidana mendapat remisi 3 bulan, 43 orang narapidana mendapat remisi 4 bulan, 41 orang narapidana mendapat remisi 5 bulan dan 1 orang narapidana mendapat remisi 6 bulan.
Sementara lapas dan Rutan yang paling banyak napinya menerima remisi adalah Lapas Makassar 684 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 606 orang, Lapas Palopo 547 orang, Lapas Parepare 464 orang dan rutan Makassar 348 orang.(*)