HUT ke 76 RI

544 Warga Binaan Lapas Palopo Dapat Remisi Kemerdekaan, Napi Narkotika Terbanyak

Penulis: Arwin Ahmad
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyerahan remisi secara simbolis kepada WBP Lapas Kelas II A Palopo di Aula Lapas Kelas II A Palopo, Selasa (18/8/2021).

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Sebanyak 544 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Palopo menerima remisi HUT Kemerdekaan.

Remisi diserahkan pada puncak perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI.

Upacara penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Palopo, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (17/8/2021) pukul 14.00 Wita.

Upacara berlangsung secara serentak se-Indonesia.

Satu orang dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi. Adalah Suyono narapidana kasus 378.

Kepala Lapas Kelas II A Palopo Indra Sofyan mengatakan, remisi yang diberikan bervariatif.

Mulai dari satu bulan, hingga enam bulan.

Adapun remisi satu bulan, diterima sebanyak 78 orang.

Remisi 2 bulan, 105 orang. Remisi tiga bulan 172 orang.

Kemudian remisi 4 bulan 118 orang. Remisi lima bulan 68 orang.

Dan remisi enam bulan sebanyak 3 orang.

"Mereka yang diusulkan mendapat remisi adalah napi yang dianggap memenuhi syarat," kata Kalapas Indra Sofyan kepada tribun-timur.com.

Syarat yang dimaksud seperti berkelakuan baik, taat aturan, dan juga telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan.

Adapun para napi yang mendapat remisi berasal dari napi dengan berbagai jenis kejahatan.

Di antaranya, kasus ITE 1 orang. KDRT dua orang. Kekerasan terhadap wanita dan anak 1 orang.

Halaman
123

Berita Terkini