Mengajak masyarakat bergotong-royong untuk membagi keperluan sembako karena APBD tidak mumpuni.
"Alhamdulillah Rudy Moha membantu. Tapi saya tidak tahu bagaimana komunikasi antara Rudy Moha dan Nurhidayah," katanya.
Pengakuan Rudy Moha
Kwan Sakti Rudy Moha mengakui pernah mengirim uang senilai Rp 300 juta melalui rekening bantuan Covid-19 Sulawesi Selatan (Sulsel).
Rudy Moha mengatakan, uang tersebut ditransfer berkali-kali dengan pecahan uang Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.
Hal ini terungkap saat dirinya menjadi saksi dalam sidang lanjutan Nurdin Abdullah selaku terdakwa penerima suap proyek infrastruktur di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (5/8/2021).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Siswandono menanyakan, apakah terdakwa pernah meminta sumbangan kepada Rudy Moha.
Ia pun menjawab, jika NA pernah meminta saat dirinya berkunjung ke Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel.
Disana Rudy melihat banyak sembako, ia lalu menanyakan peruntukannya kepada NA.
"Pernah dulu pak, waktu di rujab banyak sembako, jadi saya tanya ini mau diapakan. Pak NA bilang ini kan lagi Covid, jadi kita harus bantu masyarakat yang terdampak. Kalau mau ikut boleh, bisa lewat Dayah saja, biar bantuannya itu sama," ujarnya.
Nurhidayah alias Dayah merupakan penanggung jawab penyaluran sembako Covid-19 di Sulsel.
"Saya transfer ke Dayah berulang kali, totalnya Rp 300 juta, karena saya pakai ATM, ada limitnya. Nurhidayah ini yang bertugas untuk menyalurkan sembako," jelasnya.
Rudy sendiri mengaku setelah melakukan transfer ia tidak pernah menanyakan pertanggungjawabannya.
Sebab katanya, ia sudah mengenal Nurdin Abdullah sejak kecil. Mereka dulunya bertetangga dan akrab sampai sekarang.
"Jadi sudah seperti saudara sendiri, bahkan sudah dianggap keluarga," tutupnya.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan