Kasus Suap Nurdin Abdullah

Giliran Anggota DPRD Makassar dan Anak Nurdin Abdullah Bersaksi di Pengadilan

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah selaku terdakwa penerima suap infrastruktur menjalani sidang pemeriksaan saksi kedua di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (12/8/2021) pukul 11.47 Wita.

Agung Sucipto Divonis 2 Tahun

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun terhadap terdakwa Agung Sucipto selaku penyuap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Hal tersebut diputuskan saat Agung menjalani sidang putusan di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/7/2021) pukul 13.30 Wita.

Menurut Majelis Hakim Agung terbukti melanggar Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Agung dianggap melakukan pemberian suap secara berulang, atau perbuatan berlanjut, sehingga di Juncto-kan dengan pasal 64 (1) KUHP.

Atas dasar tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito, nemutuskan mengadili terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sesuai dakwaan pertama, yaitu 2 tahun penjara, dengan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan.

"Menetapkan masa tahanan terdakawa dipotong seluruhnya dari masa penahanan terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar 10 ribu," lanjut Ibrahim.

Setelah itu Majelis Hakim mengatakan, jika ada yang tidak menerima putusan ini dibolehkan secara Undang-Undang untuk mengajukan banding.

"Jika tidak ada pengajuan selama tujuh hari, maka dinyatakan seluruh pihak menerima putusan," tutupnya.

Agung Sucipto sendiri mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas I Makassar, di dampingi Penasehat Hukumnya, M Nursal.

Sementara, empat Penasehat Hukum lainnya hadir secara langsung di Persidangan, yaitu Afdalis, Bambang Hartono, Bobby Ardianto, dan Fernando.

Diketahui, terdakwa Agung Sucipto selaku Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.

Melakukan suap kepada Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan Eks Sekertaris PUTR Sulsel Edy Rahmat, terkait pembangunan proyek infrastruktur.

Suap ini bertujuan agar tim Pokja memperhatikan secara khusus perusahaan milik Agung Sucipto.

Agar dapat memenangkan lelang proyek pengadaan pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020, dan Pembanguan Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan Satu.

Dengan nilai sekitar Rp 15,7 miliar 2020, yang dimenangkan oleh PT Cahaya Seppang Bulukumba (CSB) milik Agung Sucipto.

Suap pertama dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur, dengan nilai 150 ribu dollar Singapura.

Kedua, sebesar Rp 2,5 miliar yang diterima oleh Edy Rahmat, dimana KPK langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan

Berita Terkini