Tribun Makassar

CIMB Niaga Syariah Bukukan Outstanding Pembiayaan Rp 893 Miliar di Semester Pertama 

Penulis: Sukmawati Ibrahim
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasabah sedang melihat penawaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari CIMB Niaga. Per 31 Maret 2021, KPR CIMB Niaga tumbuh 5,2% year-on-year menjadi Rp36,4 triliun.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) mendorong nasabah mengoptimalkan transaksi menggunakan Syariah Card secara digital.

Hal ini sebagai dukungan nasabah memenuhi kebutuhan secara mudah, sehat, dan aman di tengah pandemi Covid-19.

Alhasil, hingga 30 Juni 2021 atau semester I, CIMB Niaga Syariah membukukan outstanding pembiayaan dari Syariah Card sebesar Rp893 miliar, naik 13 persen  Year on Year (YoY).

Selain itu, pengguna Syariah Card yang besar di Indonesia yaitu sebanyak 463 ribu, dengan market share sekitar 62 persen secara industri.

Demikian disampaikan Direktur Syariah Banking CIMB Niaga, Pandji P Djajanegara.

Ia mengatakan, di tengah pandemi, Syariah Card dapat tumbuh karena didukung meningkatnya transaksi belanja melalui platform online atau e-commerce. 

"Seiring perubahan pola belanja masyarakat yang lebih mengarah ke digital," katanya dalam rilis nya, Senin (9/8/2021).

Dimana, Syariah Card dipilih sebagai source of fund untuk beragam jenis transaksi. 

Pandji P Djajanegara membeberkan, melalui Syariah Card, pihaknya memfasilitasi nasabah agar dapat memenuhi beragam kebutuhan sesuai prinsip Syariah.

"Dengan kapabilitas Syariah Card yang bisa digunakan untuk bertransaksi secara sehat dan aman melalui digital," ujarnya.

Pihakrnya berharap nasabah lebih mudah dan produktif dalam memenuhi kebutuhannya.

Seperti diketahui, CIMB Niaga Syariah memiliki dua produk Syariah Card.

Antara lain, Syariah Gold dan Syariah Platinum. 

Kedua kartu tersebut diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat untuk mempermudah berbagai transaksi sesuai prinsip Syariah.

Prinsip Syariah didasarkan kepada tiga akad yaitu kafalah (penjaminan), qardh (pinjaman), dan ijarah (penyediaan jasa).

Halaman
12

Berita Terkini