TRIBUNBONE.COM, BONE - Status Covid-19 di Bone berada pada level 2 zona orange.
Setidaknya delapan kegiatan terpaksa dibatasi oleh Pemerintah Kabupaten Bone.
Pernyataan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bone No. 188.6/VIII/Sekda. 3 Agustus 2021.
SE ini diumumkan Humas dan Informasi Publik Kabupaten Bone melalui Platform media sosial Instagram @humasbone, Kamis (5/8/2021).
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Sekretariat Daerah, H. Barham, S.T., M.M, mengatakan kebijakan tersebut berlaku sementara.
"Akan ditinjau kembali ketika ada perubahan level PPKM di Kabupaten Bone," katanya
Adapun delapan poin tersebut.
Di antaranya, kegiatan belajar mengajar tatap muka langsung ditiadakan, dilaksanakan melalui online.
Kedua, kegiatan perkantoran dibatasi dengan karyawan sebanyak 75 persen, 25 persen bekerja dari rumah.
Ketiga, sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Bupati Bone, Andi Fashar M Padjalangi menjelaskan bahwa Sektor esensial yang dimaksud adalah Pasar, Toko, Swalayan, Supermarket, Mall, PKL, Outlet Voucher, Pangkas Rambut, Laundry, Tempat Cuci Mobil.
Sektor esensial tersebut boleh beroperasi sampai pukul 20:00 Wita.
Keempat, Kegiatan makan/minum di restoran, cafe, warung makan, karaoke dan lain-lain yang sejenis dibatasi 25 persen.
Jam operasional pun dibatasi sampai pukul 20:00 Wita.
Kelima, tempat usaha antar makan dapat beroperasi 24 jam.