Keenam, kegiatan keagamaan seperti di masjid, musholla, gereja, Pura, Vihara dan tempat ibadah lainnya paling banyak 25 persen dengan protokol kesehatan.
Ketujuh, Kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum dan tempat wisata ditutup sampai waktu yang tidak ditentukan.
Kedelapan, kegiatan resepsi dan hajatan boleh dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Adapun sanksi pelanggaran kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) pemerintah kabupaten Bone Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bone.
Andi Fashar menegaskan agar masyarakat memperhatikan intruksi tersebut.
Menurutnya, diperlukan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Paling penting adalah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan," tuturnya. (*)
Laporan wartawan TribunBone.com, Kasdar