Tribun Makassar

Tidak Ada Pemeriksaan Kartu Vaksinasi Covid-19 di Perbatasan Makassar-Gowa

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pantauan lalu lintas di perempatan Jalan Sultan Alauddin-Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (31/7/2021) sore.

Hal ini berdasar:

1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tanggal 25 Juli 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Maluku dan Papua; 

2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Daftar Usaha Pariwisata; 

3. Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Keshatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 

4. Peraturan Walikota Makassar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Makassar Recover, dan 

5. Keputusan Walikota Makassar Nomor 1160/331.1.05/TAHUN 2021 tentang Satuan Tugas Pengurai Kerumunan Kota Makassar Tahun 2021. 

Berdasarkan ketentuan pada Dasar Hukum Makassar menginstruksikan hal-hal sebagai berikut: pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

Maka berdasarkan ketentuan dasar hukum teratas maka Pemkot Makassar menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pelatihan) dilakukan secara online.

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH): pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti: 

- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));

- Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik): 

- teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

- perhotelan non penanganan karantina;dan

Halaman
1234

Berita Terkini