Tribun Makassar

Makassar PPKM Level 4, Pakar Epidemologi Unhas Angkat Bicara

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Epidemologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas), Prof Ridwan Amiruddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto merilis surat edaran nomor 443.01/377/S.Edar/Kesbangpol/ VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.

Setelah mencermati SE yang mulai Senin (26/7/2021) hingga (2/8/2021) mendatang, Pakar Epidemologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas), Prof Ridwan Amiruddin angkat bicara.

Menurutnya, PPKM Level 4 Kota Makassar, itu hasil assesment yang menunjukkan kasus Covid-19 yang tumbuh terus.

"Juga BOR (Bed Occupancy Rate) RS semakin meningkat, kematian yang cenderung naik, respon yang terbatas,  tracing yang masih rendah," katanya via pesan WhatsApp, Senin (25/7/2021) sore.

"Nah komposit semua itu yang menyebabkan Makasssr harus menaikkan level intervensinya," tambah Guru Besar FKM Unhas itu.

Ia melihat, kalau melihat trend kasus dengan intervensinya itu, sepertinya belum seimbang.

"Belum seimbang. Kenapa? Pemutusan mata rantai suatu penyakit, mesti mengikuti hukum pengendalian wabah yang baik," katanya.

Yang baik seperti apa?

"Pertama, penanganan kasus terkonfirmasi secara cepat dan tepat. Kedua, kontak tracing dan testing semua kontak erat 10 hari terakhir," katanya.

"Ketiga, isolasi terkontrol semua yang bergejala ringan hingga sedang selama minimal 10 hari. Nah, ratio tracing Makasar baru 1:3 dari 1:15," jelas Ridwan.

Seperti diketahui, Surat Edaran yang diteken Danny Pomanto di Makassar, Senin (26/7/2021), memperlihatkan beberapa instruksi.

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH)

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti:
a. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)
b. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)
c. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
d. perhotelan non penanganan karantina
e. industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokume lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasior dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Dapat beroperasi dengan ketentuan:
a. untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%  staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
b. untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%staf
c. untuk huruf e) dapat beroperasi dengan pemberlakukan shift maksimal 50% dari total pekerja dalam 1 shift di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan menerapkan pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat

Halaman
123

Berita Terkini