Suap pertama dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur dengan nilai 150 ribu dollar Singapura.
Kedua, sebesar Rp 2,5 miliar yang diterima oleh Edy Rahmat, dimana KPK langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sehingga Agung dianggap terbukti melanggar Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Serta elakukan pemberian suap secara berulang, atau perbuatan berlanjut, sehingga di Juncto-kan dengan pasal 64 (1) KUHP.
Ditahan di Lapas Makassar
Akibat Pandemi Covid-19, Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap infrastruktur jalan, tetap akan ditahan di Lapas Kelas I Makassar, Jl Sultan Alauddin, Makassar.
Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andry Lesmana, saat ditanyai apakah Agung bakal dipindahkan ke Lapas Suka Miskin.
"Kalau dilihat dari kondisi pandemi ini, pihak lapas juga melihat hal-hal seperti itu, supaya tidak ada perpindahan. Tapi nanti kami lihat, karena semua ada pertimbangannya," katanya, Senin (26/7/2021).
Hal ini juga dikatakan oleh Hakim Ketua, Ibrahim Palino usai menjatuhkan vonis kepada Agung Sucipto
Ibrahim mengatakan, masa hukuman penjara Agung dikurangi selama masa tahanan.
Majelis juga memutuskan agar Agung tetap ditahan di Lapas Makassar.
"Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan 123 semuanya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nurdin Abdullah dan Edi Rahmat," pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan