Sidang Agung Sucipto

Majelis Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Agung Sucipto

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan terdakwa Agung Sucipto di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/7/2021) pukul 13.30 Wita

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Permohonan Justice Collaborator (JC) Agung Sucipto terdakwa suap protek infrastruktur jalan di Sulawesi Selatan ditolak oleh Majelis Hakim.

Penolakan ini disampaikan saat Agung menjalani sidang putusan di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/7/2021).

Hakim menilai jika terdakwa merupakan pelaku utama, karena melakukan transaksi secara langsung dengan Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris PUTR Edy Rahmat.

"Dikarenakan pelaku merupakan pelaku utama yang menyerahkan uang secara langsung kepada NA maupun melalui Edy Rahmat, maka Majelis memutuskan untuk menolak permohonan JC terdakwa," ujar Hakim Ketua, Ibrahim Palino.

Menanggapi hal ini, Penasihat Hukum Agung Sucipto, Bambang Hartono mengaku secara pribadi dia menilai hukuman yang dijatuhkan hakim sudah sangat adil, sehingga tidak perlu diajukan banding.

Namun, ia masih menunggu keputusan dari Agung Sucipto, apakah akan melakukan banding atau tidak. 

"Saya belum ketemu klien, tapi saya berpendapat pribadi, dalam kurun waktu 1 minggu apakah banding atau tidak, kalau menurut saya mungkin tidak akan banding dan itu sudah selesai," katanya

Menurutnya, jika kliennya mengajukan banding maka akan jadi pikiran dan melelahkan. 

Apalagi kliennya sudah mengungkapkan semua fakta di persidangan meski pengajuan justice collaborator (JC) ditolak oleh hakim. 

"Nanti banding berpikir lagi, pikiran lagi. Lebih baik jalani karena dia mengakui," tutupnya.

Diketahui, terdakwa Agung Sucipto selaku Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, divonis 2 tahun penjara, dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Ia terbukti melakukan suap kepada Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan Eks Sekertaris PUTR Sulsel Edy Rahmat, terkait pembangunan proyek infrastruktur.

Suap ini bertujuan agar tim Pokja memperhatikan secara khusus perusahaan milik Agung Sucipto.

Agar dapat memenangkan lelang proyek pengadaan pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020, dan Pembanguan Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan Satu.

Dengan nilai sekitar Rp 15,7 miliar 2020, yang dimenangkan oleh PT Cahaya Seppang Bulukumba (CSB) milik Agung Sucipto.

Suap pertama dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur dengan nilai 150 ribu dollar Singapura.

Kedua, sebesar Rp 2,5 miliar yang diterima oleh Edy Rahmat, dimana KPK langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Sehingga Agung dianggap terbukti melanggar Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Serta elakukan pemberian suap secara berulang, atau perbuatan berlanjut, sehingga di Juncto-kan dengan pasal 64 (1) KUHP.

Ditahan di Lapas Makassar

Akibat Pandemi Covid-19, Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap infrastruktur jalan, tetap akan ditahan di Lapas Kelas I Makassar, Jl Sultan Alauddin, Makassar.

Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andry Lesmana, saat ditanyai apakah Agung bakal dipindahkan ke Lapas Suka Miskin.

"Kalau dilihat dari kondisi pandemi ini, pihak lapas juga melihat hal-hal seperti itu, supaya tidak ada perpindahan. Tapi nanti kami lihat, karena semua ada pertimbangannya," katanya, Senin (26/7/2021).

Hal ini juga dikatakan oleh Hakim Ketua, Ibrahim Palino usai menjatuhkan vonis kepada Agung Sucipto

Ibrahim mengatakan, masa hukuman penjara Agung dikurangi selama masa tahanan. 

Majelis juga memutuskan agar Agung tetap ditahan di Lapas Makassar.

"Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan 123 semuanya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nurdin Abdullah dan Edi Rahmat," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan

Berita Terkini