Namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Jam operasionalnya juga dibatasi sampai pukul 19.00 Wita. Untuk pesan antar hingga pukul 22. 00 Wita.
Tempat ibadah seperti Masjid, Gereja, Wihara dan lain sebagainya tetap bisa melaksanakan aktivitas ibadah.
Namun kata Adnan, kapasitas saat menjalankan ibadah dibatasi hingga 25 persen.
Begitupun dengan resepsi dan hajatan tetap diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen serta tetap menerapkan Prokes secara ketat.
Untuk resepsi pernikahan meski dibolehkan tetapi dilarang menyediakan makanan di tempat.
Sementara area publik semua dinyatakan tutup sementara.
Kegiatan senibudaya, sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan keramaian untuk sementara ditiadakan.
Sedangkan rapat seminar dan pertemuan luring, selama PPKM level 3 yang berlaku sejak 26-2 agustus ditiadakan, dan dilakukan secara daring.
Laporan Wartawan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli