Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Pencuri di Gowa Ditembak Polisi, Ditangkap di BTN Bumi Batara

Pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melawan saat penunjukan lokasi kejahatan.

TRIBUN-TIMUR.COM
Unit Reskrim Polsek Somba Opu, meringkus residivis pelaku pencurian. Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Somba Opu, Minggu (24/8/2025)  

TRIBUN-GOWA.COM -  Polisi meringkus Rizal (22), residivis pencurian dengan kekerasan.

Pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melawan saat penunjukan lokasi kejahatan.

Kasus ini terungkap setelah laporan Nur Rahmawati (20), mahasiswi asal Parigi, Gowa.

Ia kehilangan laptop Lenovo senilai Rp5 juta di kamar kosnya di Jalan Poros Malino, Tamarunang, Somba Opu, Rabu (20/8/2025)

Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Somba Opu.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi informasi keberadaan pelaku di kawasan BTN Bumi Batara Gowa

Pelaku akhirnya ditangkap, Jumat, (22/8/2025)

Panit Opsnal Reskrim Polsek Somba Opu, Ipda Iskandar mengatakan usai ditangkap, pelaku dibawa untuk penunjukan tempat kejadian perkara (TKP)

Tetapi, Rizal berusaha kabur dan melawan polisi

Polisi pun memberikan tembakan peringatan.

Namun, pelaku tak mengindahkan tembakan peringatan polisi.

"Sehingga, diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku," ungkap Iskandar, Minggu (24/8/2025) 

Dari tangan pelaku, polisi menyita laptop, sepatu, printer, kompor listrik, kipas angin, tiga ponsel, dan dua badik.

Rizal pernah dipenjara atas kasus serupa pada 2024.

Kini, pelaku ditahan dan menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Somba Opu 

Ia kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved