TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan ditingkatkan ke level 3.
PPKM Level 3 tersebut diberlakukan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Meski PPKM Level 3 ini diberlakukan, bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak belum disalurkan.
Hal ini lantaran masih menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pihaknya telah mengajukan APBD perubahan di DPRD Gowa.
"Mudah-mudahan segera ditetapkan agar bisa segera kita canangkan program-program untuk masyarakat," ujarnya, Senin (26/7/2021) siang.
Adnan menuturkan bahwa program bantuan kepada masyarakat ada beberapa jenis.
Seperti bantuan sosial (bansos), bantuan bagi UMKM, bantuan pelaku usaha mikro.
Ada juga bantuan langsung tunai (BLT), bantuan sosial tunai (BST) dan lainya.
Rencananya bantuan tersebut berupa bantuan bahan pokok.
Diperkirakan sebanyak 23 ribu bantuan bahan pokok yang akan disalurkan nantinya.
"Mudah-mudahan segera ditetapkan agar bisa segera dijalankan. Kami juga meminta bantuan Forkopimda," pungkasnya.
Diketahui, Selama PPKM level tiga dilaksanakan di Kabupaten Gowa aktivitas masyarakat dibatasi.
Selain itu, pembelajaran dilakukan secara daring atau online.
Pedagang kaki lima, pasar tradisional, lapak, toko-toko kelontong juga dibolehkan tetap buka.