Mall atau pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali apotek, atau toko kebutuhan sehari-hari.
Pasar tradisional buka dengan prokes ketat, fasum ditutup sementara, ibadah dilakukan di rumah, kegiatan sosial budaya ditiadakan sementara.
Sektor transportasi pembatasan kapasitas 70 persen waktu operasional dibatasi.
Diketahui, Makassar dan Tana Toraja akan menerapkan PPKM Level IV mulai besok, Senin (26/7/2021).
"Level terberat, level empat. Jumlah kasus baru lebih 150 kasus, tentu Makassar kan sudah 500 kasusnya, yang dirawat lebih 30, yang meninggal di atas 5," ungkapnya. (*)
Laporan reporter tribun-timur.com, Siti Aminah dari Makassar