"Level II diterapkan jika kasus baru naik menjadi 20 hingga 50 pasien, jumlah kasus yang dirawat di RS 5-10/100 ribu penduduk, kematian 1-2/100 ribu penduduk," jelas Ridwan.
PPKM Level III
Situasi penularan komunitas dengan kapasitas respon terbatas.
(WFO) 25 persen, belajar mengajar 100 persen daring, sektor industri bisa beroperasi dengan sistem shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam sehari.
Tempat makan atau restoran hanya pesan antar atau dibawa pulang.
Warung lapak atau PKL boleh buka dengan protap kesehatan ketat.
Mall atau pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 17.00 kapasitas 25 persen, pasar tradisional tetap beroperasi.
Fasum ditutup sementara, ibadah dilakukan di rumah, kegiatan sosial budaya ditiadakan sementara.
Sektor transportasi pembatasan kapasitas 70 persen waktu operasional dibatasi.
"Untuk level tiga pertambahan kasus hariannya 50-150 terkonfirmasi positif, yang dirawat 10-30 orang, kematian 2-5 kasus," papar Ridwan.
PPKM Level IV
Transmisi yang tidak terkontrol dengan kapasitas respon tidak memadai.
WFH 100 persen untuk sektor non esensial, belajar mengajar 100 persen daring.
Sektor industri bisa beroperasi dengan sistem shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam sehari.
Tempat makan atau restoran hanya pesan antar atau dibawa pulang.
Warung lapak atau PKL boleh buka dengan protap kesehatan ketat.