Menurutnya, akhir - akhir ini TNI banyak kehilangan aset diseluruh wilayah Indonesia.
Pada tahun 2018 ada upaya ruslah antara Kemenhan dengan Pemkab Maros, namun gagal karena ada perbedaan nilai.
"Pasar Pakalu secara fisik dikerjasamakan. Namun secara administrasi tidak terdaftar, sehingga ada perintah untuk melaksanakan kordinasi dengan pihak Pemda. Namun menemui kesulitan dengan besaran jumlah yang disepakati," kata dia.
Sambil menunggu program revitalisasi, pasar Pakalu sementara diambil alih oleh Kodam XIV/Hsn.
Ia menegaskan, TNI AD dalam hal ini Kodam XIV/Hasanuddin tidak ada maksud untuk menindas warga pedagang pasar Pakalu.
"Aspirasi pedagang pasar Pakalu akan kami sampaikan kepada Komando atas, dalam hal ini Pangdam XIV/Hasanuddin," kata dia.
Tanggapan dari DPRD Maros yang disampaikan Amri Yusuf dari Komisi II.
Dia menegaskan tidak ada tupoksi TNI untuk pengolahan pasar. Sehingga tidak mungkin pasar akan dikelola oleh TNI AD.
Untuk itu, aturan pasar tidak boleh diubah kepemilikan tanpa ada persetujuan Pemkab Maros.
Dan pengambilalihan Pasar Pakalu juga harus atas persetujuan DPRD. Karena bangunan di atas pasar Pakalu adalah milik Pemkab.
Ia pun menyarankan sebaiknya mencari lahan untuk mengganti lokasi pasar Pakalu.
Bupati Maros Chaidir Syam mengaku prihatin atas kondisi pasar Pakalu saat ini.
Bangunan yang sudah kumuh masih ditempati berjualan.
Chaidir upayakan akan komunikasi bersama kementrian perdagangan untuk revitalisasi.
"Namun kendalanya saat ini. Meskipun Pemda Maros sudah mengirim surat permohonan pembangunan pasar Pakalu, tetap tak bisa dibangun," katanya.