Kedua adalah pelaku mengakui perbuatannya kepada penegak hukum.
Ketiga adalah pelaku mau mengembalikan aset hasil kejahatan yang dilakukannya.
Keempat, pelaku tidak melarikan diri dan siap memberikan keterangan dalam persidangan di pengadilan.
"Kami selaku penuntut umum berpendapat karena terdakwa merupakan pelaku utama, sehingga permohonan JC terdakwa tidak dapat dikabulkan. Karena unsurnya tidak terpenuhi," ujar salah satu JPU KPK, M. Asri Irwan.
Namun, kata Asri terdakwa memenuhi syarat lainnya, yaitu kooperatif, mengakui perbuatannya, dan ketiga pelaku telah mengembalikan semua asetnya.
"Selama persidangan terdakwa bertindak kooperatif, sehingga membantu jalannya proses persidangan," terangnya.