Bahkan pihaknya telah memberikan edukasi dan imbaun secara humanis kepada sang pemilik warkop.
Hanya saja, pemilik warkop tidak menerima atau mengindahkan teguran tersebut.
"Terkait adanya inseden tersebut, itu hanya kesalapahaman antara pemilik ini, karena kan kita sopan, kita sopan masuk di sana," jelas Kamsina.
Lanjutnya, pemilik usaha itu melanggar protokol kesehatan karena telah melewati batas jam operasional selama pengetatan PPKM mikro di Gowa.
"Sudah pasti ada pelanggaran di sana karena di surat edara hanya boleh buka sampai jam 7 malam selama pengetatan PPKM mikro di Gowa. Malah dia masih terbuka pintunya dan memutar musik keras, meski tidak ada tamunya tapi ini bisa mengundang tamu atau pengunjung," bebernya.
"Kita sudah berkali-kali sampaikan, tutup saja dan kalau bisa kita kecilka suara musik ta kalau masih mau dengar dan tutup pintu sehingga tidak mengundang orang masuk," pungkasnya.
Laporan Wartawan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli