Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lois Owien

TERBARU dr Lois Tak Ditahan Polisi: Sudah Minta Maaf dan Berjanji Tak Mengulangi Perbuatannya

Saat diperiksa penyidik, dr Lois pun mengatakan bahwa pernyataannya merupakan pandangan pribadi yang tidak berlandaskan riset.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: foto dr Lois Owien di Instagramnya (Instagram @dr_lois7) dan foto dr Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB. (Tribunnews.com/Reza Deni) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Update Kabar terbaru dr Lois Owien.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, dr Lois tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap dr Lois Owen, Minggu (11/7/2021), usai pernyataanya soal covid-19 di salah satu stasiun televisi, viral di media sosial.

Penangkapan dr Lois setelah mengaku tidak percaya Covid-19.

Dia bahkan menyebut kematian pasien Covid-19 akibat interaksi obat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan penangkapan dr Lois

Dari Polda Metro Jaya, dr Lois dilimpahkan ke Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengungkapkan, dokter Lois Owien tidak ditahan karena mengakui kesalahannya atas pernyataannya mengenai Covid-19.

Saat diperiksa penyidik, dr Lois pun mengatakan bahwa pernyataannya merupakan pandangan pribadi yang tidak berlandaskan riset.

"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," ujar Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021) dilansir dari artikel Kompas.com dengan judul Dokter Lois Tidak Ditahan, Polri: Dia Akui Kesalahan dan Janji Tidak Akan Mengulangi.

Menurut Slamet, Lois berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Lois Owien juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti terkait pernyataannya.

"Kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata dia.

Slamet mengatakan, dalam kasus ini, Polri mengedepankan penegakan hukum dengan keadilan restoratif. Ia pun berharap hal serupa tidak akan terjadi lagi di masyarakat.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ucapnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved