Tribun Maros

Mulai Hari Ini, Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Tujuan Jawa-Bali Wajib Bawa Sertifikat Vaksin

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Senin (5/7/2021).

Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan mengatakan siap menerapkan ketentuan perjalanan baru tersebut.

"Petugas bandara Angkasa Pura I bersama stakeholder komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali 3 hingga 20 Juli ini sesuai SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 yang akan mulai diimplementasikan pada 5 Juli 2021," katanya dalam rilis yang diterima tribun-timur.com.

Petugas bandara Angkasa Pura I juga konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor administrasi pada masa pandemi ini demi untuk membantu mengurangi laju penularan Covid-19.(*)

Berita Terkini