TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Menindaklanjuti adanya PPKM Darurat di Jawa dan Bali, Angkasa Pura I Siap Implementasi Ketentuan Perjalanan Baru Mulai, Senin (5/7/2021).
Ketentuan perjalanan baru ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut memuat mengenai dokumen yang menjadi syarat penerbangan dari dan menuju Bali dan Jawa.
Dalam surat edaran tersebut diketahui bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan dari dan menuju Bali dan Jawa, harus menyertakan sertifikat vaksin Covid-19 pertama.
"Khusus untuk calon penumpang dari dan menuju ke Jawa dan Bali, itu wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal untuk dosis pertama," ucap Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura II, Iwan Risdianto saat ditemui tribun-timur.com, Minggu (4/7/2021).
Selain itu, dokumen lain yang disyaratkan adalah surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Calon penumpang pun diwajibkan untuk mengisi e-HAC Indonesia.
"Dari e-HAC kan kelihatan apakah penumpang ini telah melakukan vaksinasi atau belum, makanya e-HAC wajib diisi oleh calon penumpang," tambahnya.
Untuk aturan perjalanan baru ini hanya berlaku untuk daerah Jawa dan Bali.
"Untuk saat ini memang berlaku untuk daerah Jawa dan Bali karena peningkatan kasus Covid yang tinggi di daerah tersebut," ucapnya.
Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, wajib melampirkan surat keterangan yang merujuk pada kondisi kesehatannya.
Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Calon penumpang tersebut akan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Sementara itu, bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali, wajib menyertakan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.