PPN 12 Persen

Pemerintah Bakal Pajak Sembako Hingga 12 Persen, Warganet: Gila Gue Gabakalan Bisa Makan

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah akan mengenakan PPN 12 persen untuk pajak sembako. Saat ini aturan sudah digodok pemerintah Joko Widodo di DPR RI. Namun, fraksi PKS menolaknya, apakah aturan ini akan lolos?

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ikut angkat bicara soal rencana undang-undang baru ini. 

PKS Kritik kenaikan PPN 12 persen untuk sembako di pasar.

"Logika Pemerintah terbalik, pajak yg besar justru dikenakan kepada si miskin, bukan si kaya, ini bertentangan dengan fungsi PPN sebagai salah satu instrumen utk mengatasi pendapatan pendapatan," kata Wakil Ketua Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam. 

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam berpendapat bahwa kenaikan PPN sangat merugikan rakyat kecil dan kontraproduktif dengan agenda pemulihan ekonomi nasional.

“Lebih dari 56% perekonomian Indonesia dibentuk oleh konsumsi masyarakat, apabila dikenakan PPN, logikanya daya beli masyarakat akan semakin turun, yang pada akhirnya justru menghambat pertumbuhan ekonomi” kata Ecky dikutip dari website PKS.

Ecky mengatakan Pemerintah tidak konsisten dengan rencananya sendiri, karena dalam KEM-PPKF jelas dikatakan bahwa strategi utama perpajakan ada ekstensifikasi perpajakan, dengan mencari sumber baru, bukan justru intensifikasi dengan kenaikan tarif PPN.

Baca juga: Daftar Mobil MPV Di Bawah Rp 200 Juta, Ada Diskon Pajak Barang Mewah Sampai 50 Persen

“Tarif PPN itu sangat bergantung dengan model PPN setiap negara. Negara yang menerapkan PPN secara luas, seperti Indonesia, umumnya tarif PPN nya rendah, antara 5-10%, seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, Australia, Jepang dan Korea Selatan,” ungkap Ecky.

Kalau penerapan PPN nya secara spesifik, imbuhnya, seperti negara-negara OECD baru wajar tarif nya di atas 10%.

“Pemerintah jadi tidak konsisten, penerapan PPN nya luas, tapi ikut tarif yang tinggi,” pungkasnya.

Anggota Dewan dari Fraksi PKS ini menegaskan pajak pertambahan nilai masih jauh di bawah potensi yang ada, rasio PPN terhadap PDB hanya mencapai 3,6%, sangat rendah dari standar negara-negara secara umum yang mencapai 6 hingga 9%.

“Artinya, peluang untuk mendorong ekstensifikasi PPN masih besar, terutama diperkirakan potensi penerimaan PPN dipekirakan masih mencapai 32% dari potensi yang ada” tegasnya.

Ecky mengingatkan Pemerintah bahwa sumber PPN terbesar berasal dari PPN dalam negeri, berupa konsumsi masyarakat, dan PPN impor, yang merupakan konsumsi bahan modal dan bahan baku bagi industri.

“Artinya, kenaikkan tarif PPN tidak hanya melemahkan daya beli masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan tekanan bagi industry, oleh sebab itu dari awal saya katakana rencana ini justru kontraproduktif dengan agenda pemulihan ekonomi nasional”, ujar Ecky.

Ecky menegaskan keberpihakan Pemerintah terhadap rakyat kecil patut dipertanyakan, dimana ketika PPN yang terdampak ke masyarakat luas mau dinaikkan, sedangkan PPNBM untuk masyarakat kaya justru diturunkan.

“Logika Pemerintah terbalik, pajak yang besar justru dikenakan kepada si miskin, bukan si kaya, ini bertentangan dengan fungsi PPN sebagai salah satu instrument untuk mengatasi ketimpangan pendapatan” tutupnya.(*)

Baca juga: Pemerintah Usul Naikkan Pajak Pertambahan Nilai 12 %, Waspadai Konsekuensinya

Baca juga: Petugas Pajak Punya Wewenang Baru, Bisa Tangkap dan Sita Harta Penunggak Pajak

Berita Terkini