Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerintah Usul Naikkan Pajak Pertambahan Nilai 12 %, Waspadai Konsekuensinya

pemerintah juga bisa mengenakan tarif berbeda dari tarif yang dimaksud atas penyerahan barang kena pajak tertentu atau jasa kena pajak tertentu

Editor: Ina Maharani
THINKSTOCK
Ilustrasi pajak(THINKSTOCK) 

Jakarta, Tribun - Rencana pemerintah Indonesia di bawah pimpinan presiden Jokowi untuk mengubah tarif pajak pertambahan nilai (PPN) kian jelas.

Pajak Pertambahan Nilai antara lain yang dibayarkan, saat membeli barang atau jasa baik di pertokoan maupun lainnya.

Hal tersebut terbukti dari keinginan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) terkait tarif PPN.

Dalam dokumen revisi kelima Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Kontan.co.id, aturan tarif PPN diusulkan naik menjadi 12 persen dari yang saat ini berlaku sebesar 10 persen.

“Namun, sebagaimana yang disebutkan pada ayat 1 tersebut, dapat diubah menjadi paling rendah 5

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved