Pemerintah Usul Naikkan Pajak Pertambahan Nilai 12 %, Waspadai Konsekuensinya
pemerintah juga bisa mengenakan tarif berbeda dari tarif yang dimaksud atas penyerahan barang kena pajak tertentu atau jasa kena pajak tertentu
Editor:
Ina Maharani
Jakarta, Tribun - Rencana pemerintah Indonesia di bawah pimpinan presiden Jokowi untuk mengubah tarif pajak pertambahan nilai (PPN) kian jelas.
Pajak Pertambahan Nilai antara lain yang dibayarkan, saat membeli barang atau jasa baik di pertokoan maupun lainnya.
Hal tersebut terbukti dari keinginan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) terkait tarif PPN.
Dalam dokumen revisi kelima Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Kontan.co.id, aturan tarif PPN diusulkan naik menjadi 12 persen dari yang saat ini berlaku sebesar 10 persen.
“Namun, sebagaimana yang disebutkan pada ayat 1 tersebut, dapat diubah menjadi paling rendah 5