Dalam penangkapan itu, Rizal terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas.
"Saat dilakukan pembangan, Rizal mencoba lari dan melakukan perlawanan. Sehingga anggota Jatanras melakukan tindakan tegas terukur di lapangan," tegas Kompol Agus.
Lebih lanjut Kompol Agus menjelaskan, hasil curian yang diperoleh Rizal diberikan ke Yusuf untuk dijual.
"Yusuf ini perannya mengumpulkan barang curian kemudian dijual, dari hasil interogasi ditemukan fakta pelaku utama berteman ini juga melakukan kejahatan di 11 TKP," bebernya.
Pihaknya pun akan memisahkan 11 perakara yang ada untuk semuanya dilanjutkan ke persidangan.
"11 TKP ini akan kami berkas tersendiri, karena masing-masing TKP nya berbeda. Peran dan modusnya masing-masing berbeda sehingga kita berkas satu persatu (split)," bebernya.
Meski demikian, dari 11 TKP kejahatan pencurian dan kekerasan yang dilancarkan Rizal Cs, hanya dua lokasi yang disertai dengan aksi rudapaksa.
"Tidak semua tapi ada dua TKP. Manggala semua. Satu tanggal 1 April dan TKP terakhir di bulan Mei, ini yang terakhir viral, karena video CCTVnya menyebar," tutur Kompol Agus.
Berikut 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejahatan Rizal Cs:
1. Laporan Pengaduan di Polsek Manggala oleh SU, 29 Mei 2021.
2. Laporan Pengaduan perempuan KH di Polsek Manggala, 1 April 2021.
3. Laporan FMT di Polsek Panakkukang, 4 Juni 2021.
4. Laporan perempuan SR di SPKT Polsek Rappicini, 29 Januari 2021.
5. Laporan perempuan RNY di Mapolrestabes Makassar, 17 Mei 2021.
6. Laporan MRS di Polsek Manggala, 7 April 2021.
7. Laporan perempuan SU di Polsek Panakkukang, 11 Mei 2021.
8. Laporan perempuan RI di Polsek Rappicini, 6 Juni 2021.
9. Laporan perempuan AD di Polsek Manggala, 19 April 2021.
10. Laporan perempuan JH di Polsek Rappicini, 6 Juni 2021.
11. Laporan perempuan KA di Polsek Rappicini, 6 Juni 2021.