TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Syamsul Bahri eks Ajudan Gubernur Sulsel non-aktif, Nurdin Abdullah (NA) membeberkan tiga nama baru, kontraktor yang pernah memberi uang kepada NA.
Ketiga kontraktor tersebut yaitu Robert, Haeruddin, dan Ferry
Hal ini diungkapkan Syamsul saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kedua, terdakwa penyuap NA Agung Sucipto, di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (3/6/2021).
Dengan Nomor perkara 34/pid.Sus-TPK/2021/PN Mks, yang terdaftar sejak tanggal 5 Mei 2021
Baca juga: Sosok Haji Haeruddin Pengusaha Cabbenge Soppeng Diperiksa KPK, Istri NA Juga Dipanggil ke Polda
Baca juga: Sosok Haji Momo Pengusaha Wajo Beri Duit Rp 1 Miliar ke Nurdin Abdullah, Pernah Dibahas Akbar Faizal
Baca juga: Nurdin Abdullah, KPK, dan Jejaring Korupsi di Sulsel
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
Sementara, Agung Sucipto hadir melalui zoom di Lapas Klas I A Makassar.
Terdakwa Agung didampingi tiga kuasa hukumnya di PN Makassar, yaitu M. Nursal, Bambang, dan Fernando Manulang.
Dan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu, M Asri Irwan, Siswandono, dan Tri Handayani.
Saat ditanyai oleh M Asri terkait beberapa nama kontraktor seperti, Robert, Haeruddin, dan Ferry, Syamsul mengakui mengenal mereka.
"Iya kontraktor, saya kenal setelah pak Nurdin jadi gubernur. Mereka datang ke kantor gubernur, disitulah saya diperkenalkan," ujarnya.
Bahkan kata Syamsul, ketiga kontraktor tersebut pernah menyerahkan uang kepada NA.
"Pak Robert pernah menghadap ke NA di rujab (rumah jabatan). Lalu setelah Pak Robert pergi, saya lalu diperintahkan oleh Pak Gub untuk menemui Robert di parkiran Rujab," jelasnya
Setelah itu, Syamsul mengatakan jika Robert memberikan sejumlah uang di dalam kardus untuk diserahkan ke Nurdin Abdullah.
"Jadi beliau menyampaikan ke saya ada titipan. Perkiraan saya uang, di tempatkan di kardus," ungkapnya.
Setelah itu, Syamsul membawa uang tersebut ke kamar tidak NA di Rujab, sesuai yang diperintahkan.