TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), menjalani sidang pemeriksaan saksi kedua, di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (3/6/2021).
Dengan Nomor perkara 34/pid.Sus-TPK/2021/PN Mks, yang terdaftar sejak tanggal 5 Mei 2021.
Ada 5 saksi yang diperiksa, yaitu Plt Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiman, Kepala Dinas PUTR Pemprov Sulsel Rudy Djamaluddin sekaligus selaku mantan Pj Walikota Makassar,
Sementara tiga saksi lainnya yaitu, Syamsul Bahri selaku mantan ajudan NA, Salman Natsir selaku mantan ajudan NA, dan Eddy Jaya Putra selaku mantan Kabid Bina Marga PUTR Pemprov Sulsel.
Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
Sementara, Agung Sucipto hadir melalui zoom di Lapas Klas I A Makassar, didampingi tiga kuasa hukumnya di PN Makassar, yaitu M. Nursal, Bambang, dan Fernando Manulang.
Hakim Ketua Ibrahim Palino mengatakan, jika tidak ada bukti kuat yang bisa disampaikan oleh Sudirman Sulaiman.
Bahkan dari kelima saksi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Sudirman hanya 7 lembar, berbeda dengan saksi lainnya yang berjumlah puluhan lembar.
Pasalnya, saat diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang beranggotakan tiga orang yaitu, M Asri Irwan, Siswandono, dan Tri Handayani.
Ia mengakui jika tidak mengenal apalagi pernah bertemu langsung dengan Agung Sucipto.
"Saya tidak kenal, baru tahu setelah ada kasus ini," kata Sudirman Sulaiman.
Bahkan, saat M Asri menyebutkan sejumlah nama kontraktor, seperti Robert, Haeruddin, Ferry Tenriadi, dan Hj Momo.
Sudirman Sulaiman menegaskan, jika tidak pernah mengenal nama -nama tersebut.
"Selama ini saya kerja di perusahaan asing di Jakarta, jadi baru-baru ini saya di Makassar. Jadi saya tidak kenal banyak orang disini," ujar Sudirman.
Bahkan, Sudirman Sulaiman mengaku jika tidak terlibat terhadap proyek yang dikerjakan Pemprov Sulsel.